Konferensi pers merupakan alat komunikasi strategis bagi organisasi atau individu untuk menyampaikan informasi penting, membangun hubungan humanis dengan media, dan mengendalikan narasi di tengah publik.
Namun, dalam kaitannya dengan konferensi pers penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi, konferensi pers harus mempertimbangkan tiga hal, yaitu Hak Asasi Manusia, manfaat hukum, dan kepastian hukum. Sayangnya, dalam praktiknya ketiga hal ini masih terdapat pelanggaran.
Lantas, bagaimana seharusnya konferensi pers terhadap penahanan tersangka tipikor dilaksanakan? Apa saja yang perlu diperhatikan? Adakah undang-undang yang mengaturnya? Semuanya dibahas tuntas dalam buku ini.